Berita Geothermal — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut penugasan dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dari PT PLN (Persero) lantaran proyeknya tak kunjung menunjukkan kemajuan.
Kedua WKP tersebut adalah Tangkuban Parahu di Jawa Barat dengan potensi sekitar 60 megawatt (MW) dan Gunung Ungaran di Jawa Tengah dengan kapasitas sekitar 55 MW.
Pencabutan dua wilayah kerja panas bumi ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, pada Kamis (26/6).
Ia menegaskan bahwa kedua WKP tersebut akan segera dilelang ulang kepada pihak-pihak yang dinilai lebih siap secara finansial dan teknis.
“Kita akan lelang ulang,” kata Eniya, menegaskan bahwa lelang akan dilakukan dengan evaluasi yang lebih ketat terhadap calon pengembang.
Mangkrak Bertahun-tahun
Panas bumi Tangkuban Parahu, Jawa Barat, ditetapkan menjadi WKP sejak 2007, mencakup wilayah di Kabupaten Bandung Barat, Subang, dan Purwakarta.
Potensi panas bumi di kawasan ini tersebar di dua titik utama: Tangkuban Parahu (dengan sumber daya hipotesis 100 MW dan terduga 90 MW) serta Sagalaherang (dengan sumber daya hipotesis 185 MW).
Penugasan kepada PLN dilakukan pada tahun 2012, dengan target pengembangan tiga unit pembangkit sebesar masing-masing 20 MW yang semula dijadwalkan beroperasi pada 2023. Sementara itu, WKP Gunung Ungaran juga ditetapkan pada 2007, dan penugasannya ke PLN dilakukan pada 2017.
Sayangnya, hingga paruh pertama tahun 2025 ini, tak satu pun dari kedua proyek tersebut menunjukkan kemajuan berarti.
Menurut ESDM, pencabutan ini merupakan sinyal bahwa izin WKP tidak akan dipertahankan bila pengembang tak mampu merealisasikan proyek sesuai waktu yang ditetapkan. Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dorong Peran Swasta Lewat Skema GEEDA
Di sisi lain, PLN sebelumnya telah mencoba menarik minat investor melalui skema baru bernama GEEDA (Geothermal Exploration and Energy Development Agreement) yang diperkenalkan sejak April 2023.
GEEDA adalah skema kerjasama yang memungkinkan PLN tetap memegang izin WKP, namun melibatkan pihak ketiga untuk melakukan eksplorasi dan pengembangan.
Melalui GEEDA, PLN dan mitra akan berbagi risiko eksplorasi yang tinggi di sektor panas bumi. Biaya yang dikeluarkan oleh mitra akan diganti melalui mekanisme cost recovery, sementara keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak. Skema ini diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek geothermal yang selama ini terkendala oleh mahalnya investasi awal dan panjangnya waktu pengembangan.
PLN sendiri masih mengelola sejumlah WKP lainnya dengan total potensi sekitar 260 MW, yang kini dikembangkan melalui kombinasi skema hybrid dan outsourcing.
Pemerintah berharap pencabutan dua WKP ini akan menjadi momentum untuk menyegarkan iklim investasi di sektor panas bumi, serta mendorong masuknya pengembang yang lebih agresif dan berpengalaman.
Keterlibatan sektor swasta dalam proyek-proyek energi baru terbarukan dinilai krusial untuk mengejar target bauran energi bersih nasional.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















