Berita Geothermal – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM resmi meluncurkan aplikasi Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi berbasis digital atau RUP Online.
Platform ini dirancang untuk mempermudah pendaftaran badan usaha yang ingin menjadi mitra dalam proyek panas bumi di seluruh Indonesia.
Melalui RUP Online, proses registrasi usaha penunjang panas bumi kini tak lagi memerlukan tahapan panjang dan rumit. Badan usaha dari berbagai daerah, termasuk UMKM dan perusahaan milik daerah, dapat mendaftar secara cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
“Platform digital ini memberikan akses terbuka bagi seluruh badan usaha di Indonesia,” jelas pihak Ditjen EBTKE dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).
RUP Online merupakan inovasi strategis yang mendukung perluasan pemanfaatan energi panas bumi sekaligus mendorong percepatan transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) nasional.
Saat ini, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi Indonesia telah mencapai 2,7 gigawatt (GW), menjadikan Indonesia pemimpin di Asia dan terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Maka dengan RUP Online, percepatan pemanfataan panas bumi bisa makin didorong.
Dan sesuai ketentuan, setiap badan usaha yang ingin menjadi mitra dalam proyek panas bumi harus terdaftar di Kementerian ESDM. Hal ini diatur dalam PP No. 7 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 33 Tahun 2021.
Sebelum adanya sistem daring, proses pendaftaran badan usaha penunjang panas bumi dilakukan secara manual. Hal ini tentu saja menyulitkan terutama bagi pelaku usaha dari luar kota sebab mereka harus datang langsung ke kantor. Proses evaluasi juga memakan waktu karena belum terdigitalisasi.
Melalui aplikasi RUP Online, pelayanan kini menjadi lebih cepat dan efisien. Waktu penerbitan izin yang semula membutuhkan hingga 20 hari kerja, kini dipersingkat menjadi kurang dari tujuh hari.
Jumlah izin yang diterbitkan pun meningkat signifikan, dari rata-rata 150 menjadi 271 RUP per tahun.
“Aplikasi online ini bebas biaya, dapat dipantau secara real time dan terintegrasi dengan sitem oss (Online Single Submission) dan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
Sejak diluncurkan, aplikasi ini telah melayani 5.072 permohonan registrasi dan mendorong capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 37,68 persen atau setara Rp5 triliun.
Saepul, perwakilan dari PT Titipan Berkah Ilahi yang berlokasi di Mandailing Natal, menyampaikan apresiasinya atas RUP Online.
“Berkat RUP Online, kami yang di Mandailing Natal pun bisa mendaftar. Ini benar-benar memudahkan,” ujarnya.
Inovasi RUP Online menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem kemitraan proyek panas bumi yang lebih inklusif, transparan, dan efisien di era digital.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















