• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Kabar Baik untuk Geothermal! ESDM Kaji Kenaikan Tarif Listrik Panas Bumi, Investasi PLTP Berpotensi Melonjak

Irfan Ardhiyanto by Irfan Ardhiyanto
15 Juli 2026
in Berita
A A
0
Kabar Baik untuk Geothermal! ESDM Kaji Kenaikan Tarif Listrik Panas Bumi, Investasi PLTP Berpotensi Melonjak

Pertamina Geothermal Energy Raih Peringkat Pertama ESG Tingkat Dunia (Pertamina)

Share Share ShareShareShare

Jakarta, Beritageothermal.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyiapkan langkah untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebagai sumber energi bersih andalan Indonesia. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah merevisi skema tarif jual beli listrik panas bumi yang selama ini berlaku agar investasi di sektor geothermal semakin menarik.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan panas bumi memiliki keunggulan dibandingkan sumber energi terbarukan lainnya karena mampu memasok listrik secara terus-menerus atau baseload, sehingga dapat menggantikan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil secara langsung.

Menurut Eniya, kapasitas 1 megawatt (MW) dari PLTP dapat menggantikan 1 MW pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Berbeda dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang memerlukan kapasitas jauh lebih besar serta dukungan sistem penyimpanan energi untuk menghasilkan pasokan listrik yang setara.

RelatedPosts

PGE Bor Lima Sumur Sepanjang 2026, Perkuat Keandalan Aset dan Pengembangan Potensi Panas Bumi

Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23 GW, Julfi Hadi Ungkap 3 Tantangan Pengembangan Geothermal

PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

“Jadi EBT itu yang bisa apple-to-apple dengan penggantian [energi] fosil adalah panas bumi. Kalau hidro [tenaga air] itu berpengaruh sama iklim. Kan kalau dry season rada sedikit lah debit air turun. Namun, kalau panas bumi kan terus-menerus,” kata Eniya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (14/7/2026) malam.

Ia menegaskan, karakteristik panas bumi yang mampu beroperasi selama 24 jam menjadikannya salah satu solusi utama dalam transisi energi nasional.

“Panas bumi karena itu sebagai EBT yang diharapkan bisa menjadi baseload, solusi pengganti fosil gitu lah. Namun, sebagai baseload ya. Jadi kan kalau kita bicara 1 mega[watt] diesel, ya berarti 1 mega[watt] PLTP,” ujarnya.

ESDM Siapkan Revisi Aturan Tarif

Untuk mempercepat pengembangan proyek geothermal, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Revisi Perpres 112/2022 menjadi perhatian karena mengatur besaran tarif listrik panas bumi yang dibeli oleh PT PLN (Persero).

“Pengembangannya ke depan seperti apa kita kan melakukan revisi PP 7, ya kan. Terus terkait dengan harga, revisi Perpres 112,” kata Eniya.

Meski demikian, Eniya belum memerinci bentuk perubahan tarif yang sedang dibahas pemerintah.

Industri Minta Skema Feed-in Tariff

Dorongan untuk merevisi tarif listrik panas bumi sebelumnya telah disampaikan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) kepada Kementerian ESDM.

Sekretaris Jenderal API Riza Pasikki mengatakan asosiasi mengusulkan agar pemerintah meninggalkan skema harga patokan tertinggi (HPT) dan menggantinya dengan feed-in tariff yang dinilai lebih memberikan kepastian bagi investor.

“Kita usulkan perubahan dari harga patokan tertinggi menjadi feed-in-tariff,” kata Riza.

Menurut API, skema HPT saat ini dibangun dengan asumsi pengembang memperoleh berbagai dukungan pemerintah, mulai dari program pengeboran pemerintah (government drilling), pinjaman lunak (soft loan), hingga fasilitas pembiayaan eksplorasi seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

Namun, asosiasi menilai akses terhadap berbagai fasilitas tersebut masih terbatas sehingga berdampak pada tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) proyek panas bumi.

Tarif Saat Ini Dinilai Belum Kompetitif

Dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022, tarif listrik panas bumi yang dibeli PLN ditetapkan berdasarkan kapasitas pembangkit dan faktor lokasi.

Untuk PLTP berkapasitas 10 MW, tarif maksimal ditetapkan sebesar 9,76 sen dolar AS per kWh dikalikan faktor lokasi selama 10 tahun pertama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pembangkit berkapasitas lebih dari 10 MW hingga 50 MW memperoleh tarif 9,41 sen dolar AS per kWh, kapasitas lebih dari 50 MW hingga 100 MW sebesar 8,64 sen dolar AS per kWh, dan kapasitas di atas 100 MW sebesar 7,65 sen dolar AS per kWh, seluruhnya dikalikan faktor lokasi antara 1 hingga 1,5.

Untuk periode operasi tahun ke-11 hingga tahun ke-30, tarif berada pada kisaran 6,50 hingga 8,30 sen dolar AS per kWh.

Panas Bumi Masih Menyumbang 3 Persen

Data Kementerian ESDM menunjukkan bauran pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) hingga April 2026 baru mencapai 15 persen atau sekitar 16,26 gigawatt (GW) dari total kapasitas terpasang nasional.

Dari jumlah tersebut, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi tercatat sebesar 2,75 GW, atau sekitar 3 persen dari total kapasitas pembangkit nasional.

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: EBTEnergi Baru TerbarukanEniya Listiani DewiESDMPanas BumiPerpres 112 Tahun 2022PLNPLTPPP 7 Tahun 2017tarif listrik panas bumi
ShareSendSharePinSend
Previous Post

IIGCE 2026 Buka Lomba Esai, Foto, dan Video Geothermal Berhadiah Total Rp45 Juta

Next Post

Barito Renewables Tawar Akuisisi EDC Rp90 Triliun, Berpotensi Jadi Transaksi Geothermal Terbesar di Asia

Related Posts

PLTP Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

PGE Bor Lima Sumur Sepanjang 2026, Perkuat Keandalan Aset dan Pengembangan Potensi Panas Bumi

13 Oktober 2026
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23 GW, Julfi Hadi Ungkap 3 Tantangan Pengembangan Geothermal

Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23 GW, Julfi Hadi Ungkap 3 Tantangan Pengembangan Geothermal

7 Oktober 2026
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

5 Oktober 2026
3 Lulusan Magister Geotermal ITB Torehkan Prestasi, IPK Tertinggi 3,94

3 Lulusan Magister Geotermal ITB Torehkan Prestasi, IPK Tertinggi 3,94

21 September 2026
MCI Group Perkuat Bisnis Berkelanjutan, dari Tambang hingga Energi Panas Bumi

MCI Group Perkuat Bisnis Berkelanjutan, dari Tambang hingga Energi Panas Bumi

26 Agustus 2026
Bupati Madina Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026, Dukung Panas Bumi dan UMKM Lokal

Bupati Madina Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026, Dukung Panas Bumi dan UMKM Lokal

23 Agustus 2026
Next Post
Barito Renewables Tawar Akuisisi EDC Rp90 Triliun, Berpotensi Jadi Transaksi Geothermal Terbesar di Asia

Barito Renewables Tawar Akuisisi EDC Rp90 Triliun, Berpotensi Jadi Transaksi Geothermal Terbesar di Asia

Komisi XII DPR Kawal Proyek Geotermal NTT, Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Komisi XII DPR Kawal Proyek Geotermal NTT, Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Flores Timur Minta Pengembangan Geothermal Oka Ile Ange Tak Abaikan Lingkungan

Bupati Flores Timur Minta Pengembangan Geothermal Oka Ile Ange Tak Abaikan Lingkungan

24 September 2026
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
PLTP Patuha Membangun Indonesia dengan Energi Hijau

Daftar Lengkap 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Jawa Barat Serta Detilnya

5 Maret 2025
PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

19 Oktober 2026
Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

19 Oktober 2026
PLTP Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

PGE Bor Lima Sumur Sepanjang 2026, Perkuat Keandalan Aset dan Pengembangan Potensi Panas Bumi

13 Oktober 2026
PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

9 Oktober 2026

Recent News

PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

19 Oktober 2026
Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

19 Oktober 2026
PLTP Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

PGE Bor Lima Sumur Sepanjang 2026, Perkuat Keandalan Aset dan Pengembangan Potensi Panas Bumi

13 Oktober 2026
PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

9 Oktober 2026

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com | DJITUBERITA.COM

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In