Jakarta, Beritageothermal.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyiapkan langkah untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebagai sumber energi bersih andalan Indonesia. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah merevisi skema tarif jual beli listrik panas bumi yang selama ini berlaku agar investasi di sektor geothermal semakin menarik.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan panas bumi memiliki keunggulan dibandingkan sumber energi terbarukan lainnya karena mampu memasok listrik secara terus-menerus atau baseload, sehingga dapat menggantikan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil secara langsung.
Menurut Eniya, kapasitas 1 megawatt (MW) dari PLTP dapat menggantikan 1 MW pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Berbeda dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang memerlukan kapasitas jauh lebih besar serta dukungan sistem penyimpanan energi untuk menghasilkan pasokan listrik yang setara.
“Jadi EBT itu yang bisa apple-to-apple dengan penggantian [energi] fosil adalah panas bumi. Kalau hidro [tenaga air] itu berpengaruh sama iklim. Kan kalau dry season rada sedikit lah debit air turun. Namun, kalau panas bumi kan terus-menerus,” kata Eniya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (14/7/2026) malam.
Ia menegaskan, karakteristik panas bumi yang mampu beroperasi selama 24 jam menjadikannya salah satu solusi utama dalam transisi energi nasional.
“Panas bumi karena itu sebagai EBT yang diharapkan bisa menjadi baseload, solusi pengganti fosil gitu lah. Namun, sebagai baseload ya. Jadi kan kalau kita bicara 1 mega[watt] diesel, ya berarti 1 mega[watt] PLTP,” ujarnya.
ESDM Siapkan Revisi Aturan Tarif
Untuk mempercepat pengembangan proyek geothermal, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Revisi Perpres 112/2022 menjadi perhatian karena mengatur besaran tarif listrik panas bumi yang dibeli oleh PT PLN (Persero).
“Pengembangannya ke depan seperti apa kita kan melakukan revisi PP 7, ya kan. Terus terkait dengan harga, revisi Perpres 112,” kata Eniya.
Meski demikian, Eniya belum memerinci bentuk perubahan tarif yang sedang dibahas pemerintah.
Industri Minta Skema Feed-in Tariff
Dorongan untuk merevisi tarif listrik panas bumi sebelumnya telah disampaikan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) kepada Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal API Riza Pasikki mengatakan asosiasi mengusulkan agar pemerintah meninggalkan skema harga patokan tertinggi (HPT) dan menggantinya dengan feed-in tariff yang dinilai lebih memberikan kepastian bagi investor.
“Kita usulkan perubahan dari harga patokan tertinggi menjadi feed-in-tariff,” kata Riza.
Menurut API, skema HPT saat ini dibangun dengan asumsi pengembang memperoleh berbagai dukungan pemerintah, mulai dari program pengeboran pemerintah (government drilling), pinjaman lunak (soft loan), hingga fasilitas pembiayaan eksplorasi seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).
Namun, asosiasi menilai akses terhadap berbagai fasilitas tersebut masih terbatas sehingga berdampak pada tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) proyek panas bumi.
Tarif Saat Ini Dinilai Belum Kompetitif
Dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022, tarif listrik panas bumi yang dibeli PLN ditetapkan berdasarkan kapasitas pembangkit dan faktor lokasi.
Untuk PLTP berkapasitas 10 MW, tarif maksimal ditetapkan sebesar 9,76 sen dolar AS per kWh dikalikan faktor lokasi selama 10 tahun pertama.
Sementara itu, pembangkit berkapasitas lebih dari 10 MW hingga 50 MW memperoleh tarif 9,41 sen dolar AS per kWh, kapasitas lebih dari 50 MW hingga 100 MW sebesar 8,64 sen dolar AS per kWh, dan kapasitas di atas 100 MW sebesar 7,65 sen dolar AS per kWh, seluruhnya dikalikan faktor lokasi antara 1 hingga 1,5.
Untuk periode operasi tahun ke-11 hingga tahun ke-30, tarif berada pada kisaran 6,50 hingga 8,30 sen dolar AS per kWh.
Panas Bumi Masih Menyumbang 3 Persen
Data Kementerian ESDM menunjukkan bauran pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) hingga April 2026 baru mencapai 15 persen atau sekitar 16,26 gigawatt (GW) dari total kapasitas terpasang nasional.
Dari jumlah tersebut, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi tercatat sebesar 2,75 GW, atau sekitar 3 persen dari total kapasitas pembangkit nasional.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















