Jakarta, Berita Geothermal – Pemerintah Indonesia kembali mendapat suntikan dana dari Jepang untuk pengembangan energi bersih. Japan International Cooperation Agency (JICA) resmi menandatangani perjanjian pinjaman Official Development Assistance (ODA) senilai Â¥29,16 miliar atau setara sekitar Rp3 triliun untuk proyek panas bumi Hululais.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada 30 Maret 2026 oleh Suminto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan bersama Chief Representative JICA Indonesia Takeda Sachiko.
Dalam kerja sama ini, JICA memberikan skema pinjaman dengan bunga sangat rendah, yakni 0,3% untuk pembiayaan utama dan 0,01% untuk layanan konsultasi. Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 30 tahun dengan masa tenggang 10 tahun. Proyek ini ditargetkan selesai pada 2030 dan akan digarap oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pengembangan panas bumi Hululais yang berlokasi di Bengkulu diarahkan untuk memperkuat suplai listrik di sistem Sumatra. Tak hanya itu, proyek ini juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi daerah serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dari sisi lingkungan, proyek ini menjadi salah satu upaya konkret dalam menekan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Adapun cakupan proyek meliputi pembangunan dua unit pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, hingga sistem distribusi. Selain itu, tersedia pula dukungan konsultasi yang mencakup perencanaan desain, pengadaan, pengawasan konstruksi, hingga pengelolaan dampak lingkungan dan sosial.
Langkah ini sejalan dengan target iklim nasional serta mendukung berbagai inisiatif global seperti Asia Zero Emission Community (AZEC) dan Just Energy Transition Partnership (JETP). Proyek ini juga berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama di sektor energi bersih dan aksi iklim.
Tak hanya fokus pada proyek energi, JICA juga menggelontorkan pinjaman ODA berbasis kebijakan hingga ¥50 miliar. Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat reformasi iklim investasi, memperlancar arus perdagangan, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Program ini menyasar perbaikan iklim usaha, pengurangan hambatan perdagangan, serta penguatan pertumbuhan korporasi. Pinjaman diberikan dengan bunga 2,2%, tenor 15 tahun, dan masa tenggang lima tahun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai pelaksana program, dengan target penyelesaian pada Mei 2026 setelah seluruh dana dicairkan.
Dalam pelaksanaannya, JICA juga menggandeng lembaga internasional lainnya. Asian Development Bank (ADB) turut memberikan pendanaan sebesar US$500 juta, sementara KfW berkontribusi sebesar €400 juta melalui skema pembiayaan bersama.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















