Oleh. Husin Setia Nugraha
Berita Geothermal – Kepala Badan Geologi secara resmi menetapkan Keputusan Nomor 145.K/GL.04/BGL/2024 tentang “Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Potensi dan Utilisasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP)”. Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan potensi energi panas bumi, khususnya untuk pemanfaatan langsung, dilakukan secara akuntabel, efektif, dan efisien. Dengan kata lain, petunjuk teknis ini mendefinisikan ulang cara untuk melihat, menghitung, dan mengelola energi panas bumi sebagai sumber daya yang dapat mendorong ekonomi lokal dan transisi energi nasional.
Adapun yang menjadi latar belakang dari lahirnya petunjuk teknis ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, terutama mengacu kepada kepada Pasal 6 ayat 1 huruf (f) dan (g). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengelola data serta informasi geologi dan potensi panas bumi, serta inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya serta cadangan. Hal serupa juga menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam batas wilayahnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 dan 8. Kegiatan tersebut juga meliputi pemanfaatan langsung energi panas bumi. Oleh karena itu, diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai acuan dalam menghitung, menganalisis, dan mengevaluasi potensi serta tingkat pemanfaatan langsung panas bumi.
Fakta tak terbantahkan bahwa di bawah hamparan Cincin Api, tanah air Indonesia menyimpan kekayaan panas bumi yang belum seluruhnya dimanfaatkan. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kapasitas panas bumi terbesar di dunia. Selama ini, pemanfaatan panas bumi dikenal luas dalam bentuk konversi menjadi energi listrik melalui pembangkit uap. Akan tetapi, terdapat sisi lain dari energi ini yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Secara langsung, energi panas dari bumi dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pengeringan hasil pertanian, pengolahan makanan, fasilitas wisata air panas, dan lain-lain. Potensi ini bersifat inklusif, murah, dan dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.
Pemanfaatan langsung panas bumi menjadi sangat penting karena dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Bayangkan sebuah desa yang memiliki sumber air panas alami. Dengan pengelolaan yang tepat, sumber tersebut bisa menjadi magnet wisata, pusat spa kesehatan, atau energi untuk pengolahan hasil pertanian. Selama ini pemanfaatan panas bumi secara langsung masih belum optimal. Tanpa keseragaman format data, metode penghitungan yang akurat, atau acuan teknis yang baku, mengakibatkan banyak potensi panas bumi untuk penggunaan langsung yang terabaikan begitu saja. Hal tersebut membuat banyak investor menjadi ragu, serta membuat pemerintah kesulitan dalam menyusun perencanaan yang terukur.
Untuk menjawab tantangan itu, Badan Geologi melalui PSDMBP meluncurkan petunjuk teknis yang disusun oleh Tim Kerja Keprospekan dan Evaluasi Sumber Daya dan Cadangan Panas Bumi. Dokumen ini difinalisasi pada 2024 setelah melalui proses sinkronisasi dengan konsep regulasi pemanfaatan langsung dan penyusunan draf peraturan menteri terkait. Tujuan utamanya adalah menyediakan metode yang seragam dalam penghitungan potensi dan utilisasi panas bumi agar hasilnya dapat diterima secara ilmiah dan menarik investasi. Keberadaan petunjuk teknis ini sekali lagi memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola data, informasi, serta inventarisasi potensi dan cadangan panas bumi.
Secara substansi, Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Potensi dan Utilisasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi memperkenalkan sistem klasifikasi baru yang membagi potensi panas bumi menjadi dua kategori besar, yaitu sumber daya dan cadangan. Kategori sumber daya mencakup kelas terindikasi dan terukur, sementara cadangan mencakup kelas terduga dan terbukti.
Pembagian tersebut didasarkan pada tingkat kelengkapan data, mulai dari ketersediaan informasi suhu dan debit, hingga hasil studi kelayakan dan eksistensi instalasi utilisasi. Masing-masing kategori memiliki rumus penghitungan dengan satuan Megawatt termal (MWt), yang mempertimbangkan suhu fluida panas bumi, debit, dan selisih suhu antara inlet dan outlet instalasi. Untuk menjaga pendekatan konservatif terhadap efisiensi, perbedaan suhu maksimum yang digunakan dalam perhitungan dibatasi hingga 25°C.
Dalam petunjuk teknis ini pun diatur metode penghitungan utilisasi panas bumi berdasarkan empat parameter utama, yaitu kapasitas terpasang, faktor kapasitas, utilisasi tahunan, dan rasio kapasitas terhadap cadangan terbukti. Kapasitas terpasang mencerminkan energi panas yang benar-benar dimanfaatkan dalam instalasi setelah dikurangi kehilangan panas akibat konveksi, evaporasi, serta faktor lingkungan lainnya. Faktor kapasitas menunjukkan efisiensi waktu pemanfaatan dalam setahun, sementara utilisasi tahunan memberikan gambaran seberapa besar energi yang digunakan. Rasio kapasitas terhadap cadangan menunjukkan proporsi energi yang telah digunakan dibandingkan dengan total potensi yang tersedia. Kombinasi keempat parameter ini menjadikan penghitungan tidak hanya kuantitatif tetapi juga evaluatif terhadap efektivitas pengelolaan.
Implementasi nyata dari pedoman ini sudah dimulai dengan inventarisasi ulang potensi pemanfaatan langsung panas bumi (Geothermal Direct Use, GDU) di seluruh Indonesia. Hingga akhir 2024, tercatat potensi pemanfaatan langsung sebesar 230 MWt dari 201 prospek yang telah diinventarisasi yang mencakup 56% dari total 362 prospek panas bumi nasional. Dari jumlah tersebut 8,1 MWt ditetapkan sebagai cadangan terbukti karena sudah dimanfaatkan secara aktif. Data ini sekaligus menjadi pendorong bagi penggalian potensinya yang tersisa, yaitu 44% prospek lainnya yang belum dikaji lebih lanjut tetapi menyimpan peluang luar biasa bagi pengembangan ekonomi di masa mendatang.
Langkah penyusunan petunjuk teknis tentu saja merupakan awal dari kerangka kerja teknis yang lebih menyeluruh. Oleh karena itu, Badan Geologi menyiapkan pula dua petunjuk teknis lanjutannya, yakni Petunjuk Teknis Survei Sumber Daya dan Pengambilan Sampel serta Petunjuk Teknis Studi Kelayakan Cadangan. Keduanya dirancang untuk melengkapi pedoman yang telah ditetapkan, serta menciptakan sistem yang terintegrasi dari tahap pengumpulan data lapangan hingga kelayakan investasi. Ketiga dokumen tersebut akan membentuk trilogi panduan teknis yang menjadi dasar bagi pengelolaan panas bumi untuk penggunaan langsung secara nasional.
Dengan adanya pedoman-pedoman teknis yang terstruktur ini, pengelolaan energi panas bumi tak lagi bersifat eksperimental. Prosesnya akan dapat diukur, direncanakan, dan direplikasi di berbagai wilayah. Harapannya, pedoman ini tidak hanya menjadi acuan internal di PSDMBP, melainkan dapat pula diadopsi secara luas sekaligus ditingkatkan statusnya menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, panas bumi menjadi sumber daya yang nyata untuk membangun ekonomi lokal, memperkuat ketahanan energi, dan mendorong Indonesia menuju masa depan yang bersih, inklusif, dan berdaulat energi.
*Ketua Tim Penyusun Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Potensi dan Utilisasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP).
Sumber Website : https://geologi.esdm.go.id
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















