Bandung, Berita Geothermal – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menegaskan pentingnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Jawa Barat sebagai role model pengembangan energi terbarukan, khususnya geothermal, di Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XII DPR RI ke PLTP Kamojang, Kabupaten Bandung.
“PLTP Kamojang yang COD-nya di tahun 1982 dan mulai beroperasi tahun 1983 bisa menjadi contoh yang baik dalam pengembangan ekosistem energi terbarukan, khususnya geothermal, di Indonesia,” ujar Ratna, Kamis (25/9/2025).
Potensi 23.000 MW: 10 Persen Dimanfaatkan
Ratna mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki cadangan energi panas bumi mencapai 23.000 megawatt (MW).
Namun, hingga saat ini baru sekitar 10 persen yang dimanfaatkan. Padahal, optimalisasi potensi geothermal dapat mempercepat pencapaian target pemerintah menuju 100 persen bauran energi bersih pada tahun 2030, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu.
“Daerah-daerah yang memiliki sumber daya geothermal perlu mengetahui bahwa dengan tata kelola yang baik, energi ini adalah alternatif terbarukan yang sangat mumpuni dan sangat mungkin dikembangkan di Indonesia,” jelas politisi PKB tersebut.
Tantangan: Gas Beracun, Mata Air dan Risiko Alam
Meski sukses menjadi pionir energi panas bumi, Ratna menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pengembangan PLTP. Salah satunya adalah potensi bahaya gas hidrogen sulfida (H₂S) yang beracun dan beraroma menyengat.
“Mitigasi sangat penting agar keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar tetap terjaga,” tegasnya.
Ratna juga menyoroti pentingnya konservasi sumber mata air karena kebutuhan air dalam proses operasional PLTP sangat besar.
Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menjaga keberlangsungan mata air agar tidak mengganggu ekosistem.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keberlangsungan mata air sehingga tidak mengganggu ekosistem di sekitarnya,” ujarnya.
Selain itu, karena sebagian besar PLTP berada di kawasan gunung berapi, kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana alam juga menjadi prioritas.
“Mitigasi risiko jika terjadi bencana alam sangat penting untuk dipersiapkan,” imbuhnya.
Edukasi Publik dan Inovasi Teknologi
Ratna menilai PLN Indonesia Power dan UBP Kamojang memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi masyarakat mengenai potensi geothermal.
Edukasi publik akan mendorong daerah-daerah dengan cadangan panas bumi memahami bahwa geothermal adalah energi yang aman, ramah lingkungan, dan bernilai strategis bagi masa depan.
Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dan pembaruan teknologi untuk mencegah insiden seperti ledakan eksplorasi geothermal di Sorik Merapi pada 2021 terulang kembali.
“Saya yakin hal-hal tersebut bisa dimitigasi dengan upgrading teknologi dan inovasi berkelanjutan demi memperkuat ekosistem geothermal nasional,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ratna menegaskan komitmen DPR RI dalam mendukung pengembangan energi bersih. Selain telah memiliki UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, DPR juga telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini tinggal menunggu pengesahan.
“Komitmen kami jelas. DPR akan mendorong percepatan pengesahan RUU EBT dan mendukung seluruh regulasi yang diperlukan untuk memperkuat ekosistem energi terbarukan di Indonesia,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini