Jakarta, Beritageothermal.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendorong Sumur KMJ-3 atau Kawah Kereta Api Kamojang 3 ditetapkan sebagai National Geothermal Heritage. Usulan tersebut menjadi penting karena pada 2026, situs bersejarah di kawasan Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu genap berusia 100 tahun.
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan usia satu abad KMJ-3 menjadi momentum yang tepat untuk memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap salah satu jejak paling penting dalam sejarah pengembangan panas bumi di Indonesia.
“Kami mengusulkan KMJ-3 atau Kawah Kereta Api Kamojang 3 sebagai National Geothermal Heritage karena situs ini memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjalanan panas bumi Indonesia. Pada 2026, KMJ-3 genap berusia 100 tahun dan menjadi momentum yang tepat untuk memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap warisan panas bumi tersebut,” kata Hasanuddin.
KMJ-3 berada di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Sumur tersebut merupakan bagian dari kawasan panas bumi Kamojang yang secara geografis berada di kawasan pegunungan dan berdekatan dengan wilayah Garut.
Kawasan Kamojang sendiri memiliki karakteristik geothermal yang kuat. Berbagai manifestasi panas bumi dapat ditemukan di kawasan tersebut, antara lain kawah, fumarol, kolam lumpur, kolam panas, hingga mata air panas.
Pengeboran Dimulai Sejak 1926
Sejarah KMJ-3 bermula pada era Hindia-Belanda. Pada 1926, pemerintah kolonial melakukan pengeboran eksplorasi panas bumi di kawasan Kamojang. Ketika itu, sebanyak lima titik sumur dieksplorasi untuk mengetahui potensi panas bumi di kawasan tersebut.
Dari sejumlah titik pengeboran itu, KMJ-3 menjadi salah satu yang paling bersejarah karena berhasil menghasilkan uap. Uap yang keluar dari sumur tersebut diperkirakan memiliki kemampuan untuk membangkitkan energi listrik sekitar 900 kilowatt.
Keberhasilan itu menjadi tonggak awal pengembangan teknologi panas bumi di Indonesia. Perjalanan tersebut kemudian berkembang hingga melahirkan PLTP Kamojang yang menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah pemanfaatan energi panas bumi nasional.
Bagi ADPPI, keberadaan KMJ-3 karena itu tidak dapat dipandang hanya sebagai peninggalan pengeboran lama. Sumur tersebut merupakan bukti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebumian serta awal perjalanan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi.
Hasanuddin menilai nilai tersebut perlu dijaga agar tidak hilang seiring perkembangan kawasan.
“KMJ-3 bukan hanya sumur tua, tetapi merupakan bagian dari tonggak awal pengembangan teknologi panas bumi di Indonesia. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap upaya pelestarian dan menjadikan kawasan Kamojang sebagai pusat edukasi, penelitian, sekaligus wisata ilmiah panas bumi,” ujarnya.
Bagian dari Sejarah Panas Bumi Dunia
Nilai KMJ-3 tidak hanya penting dalam konteks Indonesia. Sumur tersebut berada dalam fase awal perkembangan teknologi panas bumi dunia.
Sebelum dan pada periode yang berdekatan dengan eksplorasi Kamojang, sejumlah proyek panas bumi telah berkembang di berbagai negara. Larderello di Italia menjadi salah satu pelopor, disusul perkembangan di Geysers, Amerika Serikat, dan Beppu, Jepang.
Konteks tersebut membuat KMJ-3 memiliki nilai sejarah teknologi yang lebih luas. Situs ini menjadi bagian dari cerita mengenai bagaimana manusia mulai memanfaatkan panas dari dalam bumi untuk kebutuhan energi.
Dari perspektif nasional, KMJ-3 juga merepresentasikan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kebumian. Perjalanan tersebut kemudian menjadi fondasi bagi perkembangan industri panas bumi Indonesia yang kini menjadi salah satu sumber energi terbarukan strategis.
Momentum Satu Abad
ADPPI menilai tahun 2026 menjadi momentum penting karena KMJ-3 genap berusia 100 tahun.
Dalam perspektif pelestarian budaya, usia tersebut jauh melampaui batas minimal 50 tahun yang menjadi salah satu pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Namun, bagi ADPPI, nilai KMJ-3 tidak hanya ditentukan oleh usia. Ada nilai sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan kebudayaan yang melekat pada situs tersebut.
KMJ-3 juga dinilai dapat menjadi simbol perjalanan Indonesia dalam membangun kemandirian energi. Dari sebuah sumur eksplorasi pada era kolonial, perkembangan panas bumi kemudian menjadi bagian dari sistem energi nasional dan agenda transisi menuju energi yang lebih bersih.
Kamojang Bisa Jadi Destinasi Wisata Ilmiah
ADPPI juga mendorong agar pelestarian KMJ-3 diikuti dengan pengembangan fungsi edukasi. Kawasan Kamojang dinilai memiliki peluang menjadi pusat pembelajaran panas bumi karena memiliki kombinasi antara sejarah teknologi dan fenomena alam.
Masyarakat maupun generasi muda dapat diperkenalkan dengan proses terbentuknya panas bumi, sejarah eksplorasi, teknologi pengeboran, hingga perkembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Menurut Hasanuddin, pengembangan tersebut penting agar sejarah panas bumi tidak hanya tersimpan dalam dokumen, tetapi dapat dipahami secara langsung oleh masyarakat.
“Penetapan KMJ-3 sebagai National Geothermal Heritage juga penting untuk memperkenalkan kepada generasi muda bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan energi panas bumi. Ini menjadi bagian dari identitas dan perjalanan Indonesia menuju kemandirian serta transisi energi bersih,” kata Hasanuddin.
Selain edukasi, status warisan panas bumi juga dapat membuka peluang pengembangan wisata ilmiah yang menggabungkan sejarah, teknologi dan lingkungan.
Dorong Perlindungan Resmi
Meski memiliki sejarah panjang, KMJ-3 hingga saat ini belum memiliki status resmi sebagai warisan nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan ADPPI mendorong adanya perhatian lebih serius terhadap situs tersebut.
ADPPI menilai pengakuan dan perlindungan diperlukan agar nilai sejarah KMJ-3 tidak mengalami degradasi serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Usulan tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bagi ADPPI, penetapan KMJ-3 sebagai National Geothermal Heritage bukan sekadar memberikan label pada sebuah sumur berusia satu abad. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan upaya menjaga memori sejarah teknologi panas bumi Indonesia sekaligus menjadikan Kamojang sebagai ruang pembelajaran mengenai perjalanan energi terbarukan.
Dengan usia mencapai 100 tahun, KMJ-3 memiliki kesempatan untuk memasuki babak baru: dari situs eksplorasi bersejarah menjadi warisan panas bumi yang dilindungi dan dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian, wisata ilmiah, serta penguatan identitas Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















