Berita Geothermal – Sebanyak delapan desa di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, menerima bonus produksi panas bumi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dioperasikan PT Geo Dipa Energi (Persero) Area Dieng.
Penyerahan bonus produksi panas bumi dilakukan oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, didampingi Direktur Operasi dan HSSE PT Geo Dipa Energi, Supriadinata Marza, kepada para kepala desa penerima di Rumah Dinas Bupati, Senin (11/8/2025).
Delapan desa penerima bonus tersebut meliputi Desa Kepakisan, Karangtengah, Dieng Kulon, Bakal, Pekasiran, Pasurenan, Batur, dan Sumberejo.
Besaran bonus berbeda untuk tiap desa, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan hasil produksi. Di Banjarnegara, mekanisme penyaluran diatur dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi.
Bupati Amalia mengapresiasi komitmen PT Geo Dipa Energi yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasi.
“Saya berharap kerja sama ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Batur. Semoga produksi Geo Dipa terus meningkat, sehingga bonus produksinya juga makin besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, mulai 2026 seluruh desa di Kecamatan Batur akan mendapat alokasi bantuan keuangan khusus dari bonus produksi.
Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan, 50 persen bonus dialokasikan untuk pemerintah daerah dan 50 persen untuk desa-desa di wilayah kerja panas bumi.
Sementara itu, Direktur Operasi dan HSSE PT Geo Dipa Energi, Supriadinata Marza, menyambut baik terbitnya Perbup Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2025 sehingga penyaluran bonus produksi panas bumi ada payung hukumnya.
Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Geo Dipa di Dieng tidak hanya untuk menjalankan penugasan pemerintah, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Geo Dipa, tegasnya, mendukung berbagai sektor pembangunan, termasuk energi, pariwisata, dan perkebunan, demi terciptanya harmonisasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Rincian Bonus Produksi
Menurut keterangan, berdasarkan zona wilayah operasi, 90 persen bonus dialokasikan untuk desa di Zona 1 (lokasi kegiatan pengusahaan panas bumi), dan 10 persen untuk Zona 2.
• Zona 1: Karangtengah Rp138.556.000 (30%), Kepakisan Rp115.463.000 (25%), Dieng Kulon Rp92.371.000 (20%), Bakal Rp57.732.000 (12,5%), Pekasiran Rp57.732.000 (12,5%).
• Zona 2: Pasurenan, Batur, dan Sumberejo masing-masing Rp17.106.000.
Supriadinata berharap produksi panas bumi terus meningkat, sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















