SEMARANG, Beritageothermal.com – Rencana eksplorasi energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, belum masuk tahap pengeboran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan proyek tersebut harus melewati serangkaian perizinan dan melibatkan masyarakat sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan proses tersebut masih cukup panjang setelah pemerintah pusat menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran untuk PT PLN (Persero).
Hal itu disampaikan Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Ia menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Menurut Dwi, penetapan WKP belum otomatis memberikan kewenangan untuk langsung melakukan pengeboran maupun pembangunan pembangkit. PLN masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain proses administrasi dan lingkungan, masyarakat juga akan dilibatkan melalui forum konsultasi atau public hearing.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi.
Potensi 55 MW, Area Mencapai 29.800 Hektare
Dwi menyebut kawasan panas bumi Gunung Ungaran memiliki potensi pengembangan pembangkit listrik sebesar 55 Megawatt (MW). Wilayah kerjanya diperkirakan mencapai 29.800 hektare yang berada di kawasan Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal.
Jika potensi tersebut berhasil dikembangkan, kontribusinya diperkirakan mencapai sekitar 4-5 persen dari total bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.
Namun, potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui kegiatan pengeboran. Kedalaman sumur yang diperkirakan dibutuhkan berada pada kisaran 1.900 hingga 2.200 meter.
Dwi menegaskan titik pengeboran nantinya tidak ditentukan secara sembarangan. Lokasinya akan mengacu pada hasil penelitian dan pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan sebelumnya.
Target Pengeboran 2028-2029, COD 2031
Apabila seluruh proses perizinan berjalan sesuai rencana dan hasil pengeboran menunjukkan potensi panas bumi yang mencukupi, pembangunan pembangkit dapat dilanjutkan.
Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai US$300 juta. Sementara itu, pembangkit ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada 2031.
“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi. Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028, atau di awal 2029. Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik, yang ditransmisikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali,” bebernya.
Dengan demikian, proyek Gunung Ungaran masih berada pada fase persiapan dan pemenuhan persyaratan. Tahap pengeboran baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Bauran EBT Jateng Sudah 22,3 Persen
Di sisi lain, Dwi mengungkapkan capaian bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 22,3 persen.
Angka tersebut disebut telah melampaui target dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Jawa Tengah untuk 2025 yang berada di level 21,32 persen.
Potensi panas bumi Jawa Tengah sendiri tidak hanya berada di kawasan Gunung Ungaran. Sejumlah wilayah lain juga memiliki potensi pengembangan energi panas bumi, antara lain Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.
“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off,” pungkasnya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















