Jakarta, Beritageothermal.com – Komisi XII DPR RI memastikan akan mengawal pengembangan energi panas bumi (geotermal) di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar berjalan aman, berkelanjutan, dan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat. Langkah itu dilakukan dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek geotermal tahap pertama guna mengklarifikasi berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan dampak yang muncul di sekitar proyek panas bumi, termasuk kemunculan titik panas dan lumpur panas di kawasan permukiman.
DPR menilai seluruh informasi tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar diperoleh fakta berdasarkan data dan kajian ilmiah.
Pemanggilan seluruh pemangku kepentingan pada masa persidangan mendatang diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai kondisi yang terjadi sekaligus memperkuat langkah mitigasi apabila memang diperlukan.
“Kita ingin tahu apa yang terjadi dan bagaimana penanggulangan serta mitigasi bencana yang terjadi tersebut,” ujar Bambang usai memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (13/7/2026).
Menurut Bambang, pengawasan yang dilakukan DPR bukan untuk menghambat pengembangan energi panas bumi, melainkan memastikan setiap proyek strategis nasional dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian investasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang diterima, masyarakat tidak menyampaikan penolakan terhadap pengembangan proyek geotermal secara keseluruhan. Warga justru berharap berbagai persoalan yang berkaitan dengan proyek tahap pertama dapat diselesaikan secara tuntas, termasuk pemulihan dampak lingkungan dan sosial yang masih dirasakan.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah persoalan lain, mulai dari proses ganti rugi hingga realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan.
“Mereka menyampaikan ini terkait dengan proses ganti rugi kemudian atensi CSR yang dulu dijanjikan itu pun belum tuntas. Nah ini kan saya pikir kita tidak sepenuhnya mendapat informasi utuh selama ini sehingga dengan adanya pengaduan ini yang sudah kita terima langsung ini akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Komisi XII DPR RI menilai seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek energi nasional. Dengan melibatkan seluruh pihak, DPR berharap solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengembangan energi baru terbarukan.
DPR Dorong Kejelasan Berdasarkan Kajian Ilmiah
Sejumlah laporan menyebutkan warga di sekitar PLTP Mataloko, Kabupaten Ngada, mengkhawatirkan munculnya lumpur panas, perubahan kondisi lahan, hingga dugaan pencemaran lingkungan.
Namun demikian, akademisi dan pengelola proyek memiliki pandangan bahwa manifestasi berupa mata air panas, uap, maupun lumpur panas merupakan fenomena geologi yang lazim ditemukan di wilayah dengan potensi panas bumi. Karena itu, hubungan langsung antara fenomena tersebut dengan aktivitas pengeboran masih memerlukan kajian ilmiah yang komprehensif.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi alasan Komisi XII DPR RI mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam forum resmi.
Melalui proses tersebut, DPR berharap dapat memperoleh penjelasan yang objektif, memperkuat transparansi proyek, serta memastikan pengembangan energi panas bumi di Indonesia tetap berjalan dengan mengedepankan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan energi nasional.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

















