Jakarta, Beritageothermal.com – Pengembangan energi panas bumi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan meski potensi sumber dayanya melimpah. Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyoroti tiga persoalan yang dinilai menghambat masuknya investasi ke sektor tersebut, mulai dari skema tarif listrik, keterbatasan infrastruktur, hingga minimnya insentif fiskal.
Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 24 gigawatt (GW). Namun, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah terpasang baru mencapai 2.776 megawatt (MW), atau sekitar 11,6% dari total potensi.
Fahmy menilai kesenjangan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan panas bumi sebagai sumber energi domestik. Menurut dia, besarnya potensi yang tersedia perlu diikuti kebijakan yang mampu mendorong realisasi proyek dan memberikan kepastian bagi investor.
“Potensi panas bumi kita masih cukup besar, tetapi belum dieksplorasi secara optimal. Ini tantangan,” kata Fahmy dalam wawancara, Jumat (23/10/2026).
Data paparan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Agustus 2026 menunjukkan potensi panas bumi Indonesia tersebar di 368 lokasi. Meski demikian, pengembangan sumber daya tersebut membutuhkan investasi besar karena mencakup kegiatan eksplorasi, pengeboran, hingga pembangunan pembangkit.
Fahmy menguraikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian agar pengembangan panas bumi tidak terus terkendala.
Pertama, skema tarif listrik harus mendukung keekonomian proyek. Menurut Fahmy, penetapan tarif perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan agar memberikan keseimbangan antara kelayakan usaha dan kepastian investasi.
Modal yang besar harus dikeluarkan sejak tahap awal, sementara listrik baru dapat diproduksi secara komersial setelah proyek melewati berbagai tahapan pengembangan.
“Skema tarif yang tidak sesuai dengan keekonomian proyek berpotensi mengurangi daya tarik investasi,” jelas Fahmy.
Kedua, keterbatasan infrastruktur masih menambah beban pengembang. Akses jalan menuju lokasi proyek menjadi salah satu kebutuhan dasar yang dapat memengaruhi besarnya biaya investasi.
Fahmy menilai pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil peran dalam penyediaan infrastruktur pendukung. Dengan begitu, pengembang tidak harus menanggung seluruh beban pembangunan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk memulai proyek.
Ketiga, insentif fiskal dinilai perlu diperkuat. Fahmy menyebut dukungan berupa keringanan pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik sektor panas bumi bagi investor.
Menurut dia, ketiga persoalan tersebut perlu ditangani agar potensi panas bumi dapat dikembangkan lebih optimal.
“Tanpa tiga upaya itu, saya kira sangat sulit panas bumi dimanfaatkan,” ujarnya.
Besarnya potensi panas bumi Indonesia membuka peluang untuk memperluas pemanfaatan energi domestik. Namun, peningkatan kapasitas PLTP membutuhkan dukungan kebijakan yang konsisten, infrastruktur memadai, serta skema investasi yang layak secara ekonomi.
Pembenahan tiga aspek yang disoroti Fahmy diharapkan dapat membantu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memperbesar kontribusi panas bumi terhadap ketahanan energi nasional.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini















