Tujuan penilaian SDA ini sendiri sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam rangka penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai peraturan perundangan. Dari tujuan tersebut nantinya akan mendapatkan nilai wajar yang dapat digunakan oleh pemohon penilaian.
Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pemelihara aset negara, penilaian panas bumi sendiri dijadikan prioritas penilaian SDA pada tahun 2020. Penilaian tersebut sudah dilaksanakan dan menghasilkan beberapa data yang digunakan untuk kajian kebijakan bersama unit Kementerian Keuangan lainnya.
Beberapa data hasil dampak nilai ekonomi dari yang didapatkan dari penilaian panas bumi yaitu adanya pengurangan emisi karbon sebesar 11,6 juta ton CO2/tahun atau sekitar USD 58 Juta/tahun, penghematan penggunaan energy fosil sebesar USD 3,95 Juta/hari, pengurangan dampa pencemaran pada masyarakat sekitar sebesar 31 persen, mengurangi biaya transportasi energi, serta memberikan manfaat ekonomi dari panas bumi bagi masyarakat sekitar USD 7,73 juta.
Berdasarkan data dampak ekonomi yang diperoleh di atas, diharapkan pengembangan energi terbarukan khususnya panas bumi dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan karna berpengaruh baik bagi negara dan juga masyarakat. Penilai pemerintah dalam hal ini juga diharapkan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan penilaian SDA dan melakukan kajian mengenai energi terbarukan. Adanya kerjasama berbagai pihak dalam pemanfaatan energi panas bumi ini semoga dapat meningkatkan pemerataan energi khususnya listrik di Indonesia hingga ke kota dan pulau terpencil.
Penulis : Regina Ria Karolina (pegawai KPKNL Singkawang)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini