Jakarta, Beritageothermal.com – Potensi energi panas bumi di Maluku kembali masuk radar pengembangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi Banda Baru Sepa di Kabupaten Maluku Tengah.
Wilayah yang ditawarkan pemerintah itu mencakup area seluas 1.989 hektare. Kawasan tersebut memiliki sumber daya panas bumi terukur sebesar 47 Mega Watt (MW).
Penawaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka peluang eksplorasi sumber energi terbarukan, khususnya panas bumi, kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Proses penawaran WPSPE Banda Baru Sepa dituangkan dalam Pengumuman Nomor 12.Pm/EK.04/DEP/2026 dari Kementerian ESDM.
Mengacu pada pengumuman tersebut, proses pendaftaran, pengambilan dokumen pemilihan, serta pemberian penjelasan terkait dokumen pemilihan berlangsung mulai 28 September hingga 27 Oktober 2026.
“Panitia Pemilihan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Banda Baru Sepa, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,” bunyi Pengumuman Nomor 12.Pm/EK.04/DEP/2026, dalam laman resmi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, dikutip Selasa (29/9/2026).
Siapa yang Bisa Ikut?
Kesempatan mengikuti penawaran tersebut diberikan kepada badan usaha yang memiliki pengalaman maupun kegiatan usaha di sejumlah sektor energi dan sumber daya alam.
Tak hanya perusahaan panas bumi, badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, hingga pembangkitan tenaga listrik juga dapat mengikuti proses tersebut.
“Peserta yang dapat mengikuti penawaran WPSPE panas bumi di daerah Banda Baru Sepa adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang panas bumi, migas, pertambangan mineral/batubara, atau pembangkit tenaga listrik,” tulis pengumuman itu.
Calon peserta harus mengajukan surat permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dokumen yang diminta mencakup persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
Untuk aspek administrasi, badan usaha harus menyiapkan antara lain salinan akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah disahkan Kementerian Hukum RI, NPWP, serta profil perusahaan.
Ada Skema dengan PLN
Pengembangan potensi panas bumi Banda Baru Sepa juga diarahkan memiliki kepastian dalam pemanfaatan listrik yang nantinya dihasilkan.
Kementerian ESDM mencantumkan mekanisme kerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam proses pengembangan tersebut. Kesepakatan awal transaksi listrik akan dilakukan setelah badan usaha memperoleh Izin Panas Bumi.
“Perjanjian Awal Transaksi (Pre-Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah Izin Panas Bumi diterbitkan,” tulis pengumuman itu.
Dengan luas wilayah mencapai 1.989 hektare dan potensi sumber daya panas bumi terukur 47 MW, Banda Baru Sepa menjadi salah satu wilayah yang kini ditawarkan pemerintah untuk memasuki tahapan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Proses tersebut akan menentukan lebih lanjut kondisi dan prospek sumber daya panas bumi di wilayah Maluku Tengah sebelum dikembangkan menuju tahap pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkitan listrik.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini













