Jakarta, Beritageothermal.com – Pengembangan energi panas bumi di Indonesia tidak hanya membutuhkan investasi dan teknologi. Persoalan sosial di wilayah proyek juga menjadi perhatian yang perlu ditangani sejak awal.
Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyatakan siap mengambil bagian dalam mengantisipasi dan menangani risiko sosial yang muncul dalam pengembangan proyek geothermal, khususnya di daerah yang menjadi lokasi kegiatan.
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menyampaikan hal tersebut dalam rangkaian pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Hasanuddin, ADPPI mendukung upaya Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API/INAGA) dalam mendorong pertumbuhan sektor panas bumi nasional.
“ADPPI mendukung kegiatan API dalam memajukan panas bumi Indonesia,” kata Hasanuddin.
ADPPI Siap Terlibat Tangani Risiko Sosial
Hasanuddin mengatakan pengembangan panas bumi memiliki tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan investasi. Keberadaan proyek di suatu wilayah juga bersinggungan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
Karena itu, komunikasi antara seluruh pihak dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan proyek.
Hasanuddin menegaskan ADPPI siap membantu menangani persoalan sosial yang berpotensi muncul selama proses pengembangan panas bumi.
“ADPPI akan membantu menangani risiko sosial dalam pengembangan panas bumi,” ujarnya.
Keterlibatan daerah, menurut Hasanuddin, diperlukan agar pengembangan sumber daya panas bumi dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat di wilayah proyek.
Koordinasi yang baik antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah munculnya kesalahpahaman maupun konflik sosial yang dapat menghambat pelaksanaan proyek.
Pengembangan Geothermal Butuh Sinergi
ADPPI menilai pengembangan panas bumi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pengembang, dan masyarakat.
Pemerintah pusat memiliki peran dalam menyiapkan kebijakan dan regulasi, sedangkan pemerintah daerah berada lebih dekat dengan kondisi sosial masyarakat di wilayah proyek. Sementara itu, pelaku usaha memiliki tanggung jawab dalam menjalankan proyek secara berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi lingkungan sosial setempat.
Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat pengembangan panas bumi umumnya berlangsung dalam jangka panjang. Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dapat menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proyek di lapangan.
IIGCE 2026 Jadi Ruang Kolaborasi
Dukungan ADPPI disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan IIGCE 2026 yang digelar pada 19-21 Agustus 2026 di JICC.
Ajang tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor panas bumi, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, investor, akademisi hingga organisasi terkait.
Bagi ADPPI, forum tersebut tidak hanya menjadi tempat membicarakan investasi, teknologi, dan kebijakan geothermal. IIGCE juga dapat menjadi ruang untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan energi panas bumi.
Dengan potensi panas bumi Indonesia yang besar, pengembangannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Percepatan proyek perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan risiko sosial agar manfaat energi panas bumi dapat dirasakan sekaligus mendapat dukungan dari masyarakat di daerah penghasil.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















