Lampung, Beritageothermal.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa. Proyek energi terbarukan ini diharapkan memperkuat pasokan listrik untuk mendukung pertumbuhan industri, menarik investasi, hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemerintah daerah akan mengawal tahapan pengembangan PLTP Rajabasa agar berjalan sesuai rencana. Proyek tersebut dinilai strategis untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi seiring berkembangnya kawasan industri di Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mengawal percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, kebutuhan listrik di Lampung berpotensi meningkat sejalan dengan pengembangan kawasan industri baru, termasuk di Natar dan Bakauheni. Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung hilirisasi komoditas unggulan daerah agar menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.
“Kawasan-kawasan ini membutuhkan energi untuk beroperasi, sebab kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung hilirisasi komoditas unggulan daerah, antara lain tebu dan produk turunannya serta tapioka,” katanya.
Rahmat menegaskan, ketersediaan energi yang andal menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan investasi. Karena itu, pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi, diharapkan berkontribusi terhadap penguatan sistem energi sekaligus mendukung transformasi ekonomi daerah.
“Oleh karena itu, pengembangan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi, diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan pasokan energi sekaligus mendukung transformasi ekonomi Lampung,” ucap dia.
PLTP Rajabasa Ditargetkan Masuk Tahap Konstruksi pada 2027
Pemprov Lampung menyebut sejumlah tahapan pengembangan PLTP Rajabasa telah disiapkan. Salah satu perkembangan penting adalah terbitnya persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada 25 September 2026.
Tahapan berikutnya mencakup penyelesaian amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), dan PT SERB menargetkan proses tersebut rampung paling lambat akhir Desember 2026.
Apabila tahapan itu terpenuhi, pekerjaan fisik di lapangan direncanakan dimulai pada awal 2027. Kegiatan awal meliputi pembukaan akses dan persiapan lokasi pengeboran.
Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebutuhan proyek dapat ditangani serta hambatan di lapangan memperoleh penyelesaian.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan turut mengawal proses tersebut agar berbagai kebutuhan dan kendala di lapangan dapat ditangani melalui koordinasi antar pihak,” ucap dia.
Persoalan Masyarakat Jadi Perhatian
Selain tahapan perizinan dan teknis, aspek sosial di sekitar wilayah pengembangan PLTP Rajabasa juga menjadi perhatian Pemprov Lampung.
Rahmat menilai komunikasi dengan masyarakat perlu dilakukan secara tepat untuk menyelesaikan persoalan yang masih muncul. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepentingan warga maupun keberlanjutan proyek.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian persoalan tersebut agar kendala sosial maupun teknis dapat ditangani dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan proyek,” tambahnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan pengembangan infrastruktur energi dengan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah proyek.
Proyek Panas Bumi Rajabasa Berpotensi Serap 2.000 Pekerja
Pengembangan PLTP Rajabasa juga diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Lampung. Pada tahap konstruksi, proyek ini diproyeksikan menyerap sekitar 1.000 hingga 2.000 tenaga kerja.
Selain membuka kesempatan kerja, terdapat komitmen untuk memberikan prioritas hingga 80 persen kepada tenaga kerja dan kontraktor lokal. Komitmen tersebut akan disertai program pelatihan dan peningkatan kapasitas agar masyarakat setempat memiliki kesempatan terlibat dalam pengerjaan proyek.
Jika terealisasi sesuai rencana, penyerapan tenaga kerja lokal dapat menjadi salah satu manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat selama pembangunan pembangkit berlangsung.
Rahmat berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ESDM, PLN, dan PT SERB dapat memperlancar pengembangan proyek tersebut.
“Dengan pengawalan pemerintah daerah dan koordinasi bersama Kementerian ESDM, PLN, serta PT SERB, pengembangan PLTP Rajabasa diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat bagi Lampung melalui penguatan pasokan energi, peningkatan aktivitas ekonomi, serta terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar,” kata dia.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini














